Minggu, 28 September 2014

PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PT XXXXXXXXXXXXXX (STASIUN PENGISIAN PENDISTRIBUSIAN ELPIJI KHUSUS)




PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

DI PT XXXXXXXXXXXXXX
(STASIUN PENGISIAN PENDISTRIBUSIAN  ELPIJI KHUSUS)
 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja (”K3 Masih Dianggap Remeh,” Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan.
Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara di Bangladesh 11.768 kasus.
Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi.Seperti diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek. Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
1.2              Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,  maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana penerapan  dan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja padaPT Agrabudi Karyamarga (Stasiun Pengisian Pendistribusian  Elpiji Khusus) Banjarbaru.
1.3              Tujuan
1.        Mahasiswa mengetahui bagaimana penerapan k3 secara langsung di perusahaan.
2.        Menjadikan makalah ini sebagai bahan ukur penerapan K3 di
PT AGRABUDI KAYAMARGA , apakah perusahaan ini menerapkan K3 dengan baik atau tidak.
3.        Mengetahui bagaimana proses pelaksanaan proses K3 diperusahaan tersebu.



BAB II
DASAR TEORI

3.1   Pengertian Keselamatan
Keselamatan adalah: suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finasial, politis, emosional, pekerjaan, priskologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini, dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan terjadinya kerugian Ekonomi atau kesehatan.
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan. Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
K3 Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.



3.2   Jenis Keselamatan
Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi standar, yang aman dan yang dirasakan aman.
Terdapat 3 jenis keadaan:
-      keselamatan normatif: digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
-  keselamatan substantif: digunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskinpun mungkin tidak memenuhi standar.
-     keselamatan yang dirasakan: digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang.
3.3   Resiko Dan Respon
Keselamatan umumnya didefinisikan sebagai evaluasi dampak dari adanya resiko kematian, cedera atau kerusakan pada manusia atau benda. Resiko ini dapat timbul karena adanya situasi yang tidak aman atau tindakan yang tidak aman.
Contoh situasi yang tidak aman adalah:lingkungan kerja yang sanggat bising. Lingkungan kerja dengan kondisi ekstrim (bertemperatur sangat tinggi atau rendah atau bertekanan tinggi) atau terdapat senyawa kimia yang berbahaya
Sebagai respons dari resiko ini berbagai tindakan diambil sebagai pencengahan. Sebagai tindakan pencengahan akhir, dilakukan asuransi yang akan memberikan kompensasi atau restutusi bila terjadi kecelakaan atau kerusakan.
1.      Sistem keselamatan
Sistem keselamatan adalah: cabang ilmu teknis. Perubahan teknologi secara kontinu, peraturan lingkungan serta perhatian terhadap keselamatan publik menyebabkan berkembangya sistem keselamatan. Keselamatan umumnya dipandang sebagai gabungan dari berbagai aspek:
·         Kualitas
·         Kehandalan
·         Ketersediaan
·         Kestabilan
·         Keamanan
2.      Pengukuran Keselamatan
Penggukuran keselamatan adalah aktifitas yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, contohnya menggurangi resiko kecelakaan. Beberapa resiko kecelakaan meliputi:
a.       Pengamatan visual terhadap keadaan tidak aman seperti terdeteksinya pintu keluar darurat yg tertutupi oleh barang yang disimpan
b.      Pmeriksaan visual terhadap cacat seperti retak sambungan yang kendor
c.       Analisis kimia x-ray untuk memeriksa objek yang tertutup seperti hasil pengelasan tembok semen, atau kulit bagian luar pesawat.
d.      Pemeriksaan fisik untuk menentukan apakah seseorang berada dalm keadaan yang mungkin menyebabkan masalah
e.       Evaluasi priodik terhadap karyawan, departemen-departemen
f.       Survei lingkungan untuk mengamati tinggkat pencemaran lingkungan.

3.      Organisasi Standarisasi
Pada saat ini, terdapat berbagai organisasi yang mengatur standar keselamatan ini dapat berupa organisasi publik ataupun organisasi perintah.
American National Standar Institute
Salah satu organisasi standar di America Serikat yang banyak dijadikan acuan oleh dunia adalah American National Standar Institute (ANSI).pada umumnya beberapa anggota dari suatu jenis industri secara suka rela membentuk komite untuk mempelajari suatu masalah keselamatan dan kemudian mengajukan standarisasi.
Standarisasi ini diajukan ke ANSI yang kemudian melakukan peninjauan yang akhirnya mengadopsi standarisasi yang telah dibuat. Sebagian anturan pemerintah menentukan bahwa produk yang dijual harus memenuhi standarisasi ANSI tertentu.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.
Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
·         Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
·         Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
·         Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
·         Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
·         Memberikan pertolongan pada kecelakaan;
·         Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
·         Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
·         Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
·         Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
·         Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
·         Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
·         Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
·         Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
·         Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
·         Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
·         Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
·         Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
·         Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.

3.4   Dasar Hukum  Peraturan K3
Berbicara penerapan K3 dalam perusahaan tidak terlepas dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri. Landasan hukum yang dimaksud memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan apa dan bagaimana K3 itu harus diterapkan. Adapun sumber hukum penerapan K3 adalah sebagai berikut:
·         UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·         UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
·         PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
·         Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
·         Permenaker No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Semua produk perundang-undangan pada dasarnya mengatur tentang kewajiban dan hak Tenaga Kerja terhadap Keselamatan Kerja untuk:
·         Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
·         Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
·         Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
·         Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya sebagai perwujudan program K3 yang ditujukan sebagai program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Program jamsostek lahir dan diadakan dan selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai pengakuan atas setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi:
·         Jaminan Kecelakaan Kerja;
·         Jaminan Kematian;
·         Jaminan Hari Tua;
·         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Program Jamsostek sebagai pengerjaan tahan dari program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:
·         Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih;
·         Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).
Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan program jamsostek ini adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan dicabut ijin usahanya, apabila pengusaha melakukan hal-hal sebagai berikut:
·         Tidak memenuhi hak buruh untuk mengikuti program Jamsostek;
·         Tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam (2 hari);
·         Tidak melaporkan kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam (2 hari) setelah si korban dinyatakan oleh dokter yang merawatnya bahwa ia telah sembuh, cacad atau meninggal dunia;
Apabila pengusaha melakukan pentahapan kepesertaan program jamsostek, tetapi melakukan juga pentahapan pada program jaminan kecelakaan kerja (program kecelakaan kerja mutlak diberlakukan kepada seluruh buruh tanpa terkecuali).
Hal tersebut diatas berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992 & pasal 27 sub a PP No. 14 tahun 1993. Sanksi lain yang mungkin diterapkan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992 pada Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan, apabila pengusaha melakukan hal-hal sebagai berikut:
·         Tidak mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
·         Tidak memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Tidak menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jamsostek kepada Badan Penyelenggara.
·         Menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jamsostek.
·         Menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada si korban.
·         Menyampaikan data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan oleh Badan Penyelenggara.
·         Apabila pengusaha telah memotong upah buruh untuk iuran program jamsostek tetapi tidak membayarkannya kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan.
Selain sanksi-sanksi yang sudah disebutkan diatas, ada pula sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha seperti yang diatur dalam Pasal 47 sub PP No. 14 tahun 1993. Peringatan ini dapat dikenakan apabila pengusaha melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
·         Tidak mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek kepada Badan Penyelenggara walaupun perusahaannya memenuhi kriteria untuk berlakunya program Jamsostek.
·         Tidak menyampaikan kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada masing-masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
·         Tidak melaporkan perubahan: Alamat perusahaan, Kepemilikan perusahaan, Jenis atau bidang usaha
·         Jumlah tenaga kerja dan keluarganya – besarnya upah setiap tenaga kerja palling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan
·         Tidak memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan.
·         Tidak melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.
·         Tidak membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan selama tenaga kerja yang tertimpa     kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, sampai adanya penetapan dari menteri.
Pengusaha dapat pula dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar, apabila melakukan keterlambatan pembayaran iuran program Jamsostek. Selanjutnya apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan program jamsostek padahal telah memenuhi kriteria, maka pekerja yang cepat tanggap dapat melaporkan hal ini pada Departemen Tenaga Kerja, yang kemudian akan diadakan penyelidikan terhadap perusahaan selanjutnya ditangani oleh petugas-petugas penyelidik dalam hukum acara, yaitu:
·         Kepolisian Republik Indonesia
·         Pegawai negeri sipil yang mempunyai kewenangan dalam hal ini pegawai pengawas Depnaker.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Profil Perusahaan


3.2         Proses Produksi Diperusahaan
Produksi xxx adalah melakukan pengisian dan pendistribusian elpiji. Tidak ada proses pengolahan gas di PT. xxx ini, yang ada hanyalah memindahkan gas yang ada pada mibil-mobil pengangkut yang kemudian dipindahkan ke tangki penampungan dan disana terjadi pemasakan gas setelah itu gas elpiji siap untuk di isikan pada tabung-tabung gas elpiji berat 12 kg. Memasak bahan gas elpiji mentah tertentu menjadi gas elpiji yang siap untuk dipakai oleh konsumen. Berhubung kami tidak dapat membawa hanphone dan kamera ke lokasi pengisian gas karena sudah merupakan aturan keselamatan yang tidak boleh dilanggar, kami hanya dapat mengambil gambaran proses produksi dari foto yang terpampang di ruang tamu seperti yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

3.3        Jam Dan Hari Kerja Karyawan
Pada PT. xxx hanya ada jam kerja regular tidak ada jam kerja shift.. Jam kerja regular ini berlaku untuk seluruh karyawan yaitu jam kerjanya dari jam 08.00 – 16.00 WITA dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB. Untuk karyawan regular mempunyai 6 hari kerja dalam satu minggu yaitu dari hari senin sampai hari sabtu.

3.4        Potensi Kecelakaan Kerja Di xxx
Adapun jenis-jenis bahaya yang kemungkinan bisa terjadi ditempat kerja PT xxx seperti berikut:
a.       Potensi bahaya kerbakaran
Potensi bahaya kebakaran merupakan di stasiun pengisian gas merupakan potensi bahaya yang paling utama, sebab yang namanya liquid petrolium gas sangat sensitif terhadap suatu percikan api yang kecil.. Segala kemungkinan yang menyebabkan terjadinya kebakaran bisa terjadi seperti adanya konsleting listrik, kebocoran gas dan lain-lain.
b.      Bahaya kebocoran gas ataupun cairan dari zat kimia yang beracun.
Tabung tabung gas elpiji harus diperiksa terlabih dahulu kualitasnya, apakah tabung tersebut masih dalam kondisi baik atau telah rusak. Jika tabung dalam keadaan rusak, tabung dalam keadaan rawan terhadap terjadinya suatu kebocoran. Kebocoran tabun gas elpiji sering terjadi pada bagian palpe, bagian ini sangat renta akan kebicoran. Jadi sebelum diisikan gas elpiji tabung harus dicek terlebihdahulu dari kebocoran dengan alat khusus yang sistemnya menggunakan cairan sabun. Apabila ada suati kebocoran maka cairan sabun tersebut akan menimbulkan gelembung-gelembung, itu artinya telah ada udara yang mengenai cairan sabunter sebut dengan kata lain tabung tersebut dalam keadaan bocor.
c.       Bahaya menghirup gas elpiji
Pada saat proses pengisian ulang gas, ketika mencabut selang yang melakukan pengisian gas pada tabung elpiji terjadi suatu seburan gas elpiji yang cukup banyak. Semburan ini mengakibatkan gas elpiji yang awalnya berupa liquid berubah fasa menjadi gas kemudian menyebar ke segala arah dan tentunya bau dari gas elpiji tercium kemana-mana. Seiap pekerja yang melakukan pengisian ini secara tidak sadar telah dalam bahaya jika selalu mencium bau dari gas elpiji ini. Meskipun dampak yang dapat dirasakan dalam waktu dekat hanyalah rasa pusing dan mual tapi jika kita selalu mencium gas ini dalam kurun waktu yang lama hal ini bisa mengakibatkan penyakit paru-paru dan kanker.
d.      Debu-debu disekitar tempat kerja yang dapat menggangu pernafasan
Tempat kerja yang penuuh debu ditambah dengan tidak adanya dinding pembatas dari udara luar mengakibatkan debuh bisa mudah berterbangan ketika ada angin yang menerpa. Kejadian ini walaupun hanya hal sepele tapi hal ini dapat mengganggu dari kesehatan para karyawan di lokasi pengisian gas.
e.       Perlatan yang bekerja pada tekanan yang tinggi
Tangki penyimpanan gas sementara, tabung gas elpiji, dan  proses pengisian gas, itu semua mempunyai tekanan yang tinggi, tekanan yang bekerja sekitar 22 bar. Jika material dari alat-alat tersebut tidak mampu untuk menahan tekanan yang terjadi maka kebocoran atau bahkan ledakan akan terjadi dan kebakaranpun tidak dapat dihindarkan lagi.
f.       Penerangan yang kurang, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Jika kondisi cuaca sedang dalam keadaan terik tanpa menyalakan lampu pencahayaan pada lokasi kerja dapat dikatanan mencukupi. Tapi jika cuaca sedang mendung atau sedang hujan lokasi kerja kami yakin akan terasa gelap. Kami melihat hanya satu lampu yang bisa berfungsi sebagai penerangan, ini bisa saja mejadi suatu potensi bahaya bagi karyawan.
g.      House keeping yang kurang baik
Keadaan lokasi kerja yang penuh debu, kotor, tidak teraturtidak ada tempat untuk beristirahat, dll menyebabkan tempat kerja ini membuat karyawan menjadi cepat lelah, kejenuhan, kurang bersemangat. Keadaan ini bisa menjadi faktor penyebab pekerja melakukan kelalaian dalam bekerjanya.
h.      Tertimpa tabung-tabung gas elpiji
Setiap karyawan yang bertugas pada proses bongkar muat memindahkan tabung gas elpiji dari stasiun pengisian kedalam mobil truk mempunyai bahaya tertimpa tabung gas elpiji yang selalu mengintainya.

3.5         Penerapan K3 Pada PT XXX
Program K3 adalah program yang sangat penting untuk dilakukan oleh sebuah perusahaan. Program K3 dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kesehatan kerja karyawan dan juga mengurangi atau menghilangkan kecelakan kerja. Program K3 adalah hak dan kewajiban karyawan yang bekerja karena dengan adanya program K3 ini kesehatan dan keselamatan kerja karyawan menjadi terjamin.
Area di dalam industri gas tidak terlepas dari keberadaan bahan-bahan kimia beracun dan berbahaya yang dapat memberikan kerugian bagi perusahan jika penanganan tidak memadai, karena selain beracun, korosif bahan tersebut mudah terbakar dan meledak (flammables). Informasi yang kurang dan tidak benar terhadap bahan kimia ini (gas) dapat mengakibatkan fatal bagi operator yang bekerja dengan bahan kimia itu. Kondisi inilah yang telah mendorong pengelola perusahaan yang pada awal mendirikan usaha sudah menerapkan program K3 meskipun dalam tahapan yang sederhana, seperti penggunaan masker, hand glove, sepatu kerja, dan pakaian kerja yang aman.
Secara umum, Program K3 yang ada di perusahaan meliputi beberapa aspek utama, yaitu aturan kesehatan dan keselamatan, kesadaran atas aturan, pakaian pelindung, lantai bersih, cahaya di area produksi, lingkungan kerja, perlengkapan pemadam kebakaran, layanan pertolongan pertama dan medis, jumlah toilet mencukupi, kebersihan kamar mandi, program-program, tanda arah, air minum bersih, komite kesehatan dan keselamatan, prosedur kerja, prosedur kegawatan dan promosi kesehatan dan keselamatan. Pembahasan masing-masing aspek dalam program K3 perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Aturan kesehatan dan keselamatan
Aturan yang ada di perusahaan PT. xxx disusun untuk melindungi setiap karyawan ataupun setiap orang yang berada di perusahaan. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan salah seorang mekanik disana diketahui aturan-aturan umum tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di PT XXX adalah:
1.  Setiap orang harus sadar dan memperhatikan keselamatan diri, orang sekitar, dan lingkungannya.
2.      Setiap orang harus mentaati prosedur kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap kali melaksanakan pekerjaan.
3.         Setiap orang harus memberikan laporan setiap kedatangan atau saat meninggalkan fasilitas
4.       Setiap karyawan harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditentukan setiap kali melaksanakan pekerjaan.
5.        Setiap orang yang mengoperasikan mesin atau peralatan harus sudah mendapatkan ijin atau ditunjuk oleh perusahaan dan pernah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan mesin atau peralatan tersebut.
6.       Setiap orang tidak melaksanakan sebuah pekerjaan tanpa sepengetahuan dan seijin petugas yang yang bertanggung jawab terhadap daerah tersebut.
7.           Setiap orang dilarang berlari-lari di dalam lokasi pabrik
8.           Setiap orang dilarang berkelahi dan bercanda dengan cara-cara yang kasar
9.           Hanphone, mancis, kamera, cincin, jam tangan atau gelang dari logam atau aksesoris lain tidak boleh dikenakan ketika bekerja
10.       Setiap orang tidak boleh mengenakan pakaian yang terlalu longgar ketika bekerja
11.   Setiap orang harus selalu memahami/mengetahui pintu/jalan darurat penyelamatan diri dan bekerja dengan aman.
12.       Rambut tidak boleh terurai panjang ketika bekerja.
13.       Setiap orang harus dengan segera melaporkan setiap kecelakaan, nyaris (near miss) celaka, keadaan dan tindakan yang tidak aman kepada atasannya langsung, dan salinannya kepada petugas K3 di lapangan dan melakukan tindakan yang perlu untuk perbaikan.
14.       Setiap lantai harus benar-benar dijaga dan diperhatikan untuk menghindari kemungkinan tersandung dan terjatuh.
15.       Alat pemadam kebakaran, kotak alarm, pintu darurat pada saat kebakaran, alat bantu pernafasan, tempat membilas mata, dan semua peralatan darurat yang harus dalam keadaan baik dan lokasinya bebas dari hambatan.
16.       Dilarang merokok pada di lokasi pabrik
17.       Setiap orang dilarang memasuki lokasi kerja sebelum mendapatkan ijin dari petugas yang bertanggung jawab
18.       Setiap orang dilarang mengangkat barang dengan cara yang salah
19.       Setiap orang dilarang melakukan perbaikan mesin dalam kondisi mesin jalan
20.       Setiap orang dilarang merancang/memasang peralatan tanpa pengaman
21.       Apabila terdengar pengumuman bahwa tempat kerja berada dalam keadaan darurat, hentikan semua kegiatan kerja, putuskan semua sambungan peralatan listrik, dan tutup semua keran, baik keran air ataupun keran gas. Setiap orang tidak boleh melanjutkan pekerjaan kecuali setelah mendapatkan ijin dari petugas yang bertanggung jawab.
22.       Setiap pengisian gas harus dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang telah ditentukan
.
b.      Kesadaran atas aturan
Diatas berikut merupakan serangkaian aturan-aturan yang ada pada PT XXX. Beberapa peraturan yang sangat vital secara terlutis dipampang di setiap sudut ruangan lokasi kerja. Namun hal ini seakan hanya sebagai pajangan saja. Hanya sebagian karyawan yang sadar akan kesehatan dan keselamatan kerja dan mau menerapkannya, masih banyak karyawan yang tidak sadar tidak peduli akan hal ini. pihak perusahaan sepertinya kurang menindak tegas para karyawan yang melanggar.
Menurut pengakuan dari salah seorang karyawan PT XXX dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja selama ini hampir dapat dikatakan nihil kecelakaan yang terjadi. Mungkin karena sebab itu masalah K3 masih belum mendapat perhatian dari pihak perusahaan dan karyawan. Kesadaran para karyawan untuk memakai alat pelinding diri yang masih minim, masih banyak karyawan yang tidak memakai sepati safety, masker, helm, sarung tangan.

c.       Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung diri (APD) atau juga dikenal sebagai Personal Protective Equipment/ PPE merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program K3. Menurut kami untuk di PT Argabudi Karyamarga APD yang wajib digunakan berupa:
1.      Helm (safety helm)
2.      Sepatu ( safety shoes)
3.      Kacamata safety spectacle,
4.      work glove,
5.      Masker pelindung dari zat kimia (chemical respirator)
6.      Masker debu (dust mask)
7.      Kacamata pelindung dari gas (chemical google)
Disetiap kondisi lapangan kerja mempunyai karakteristik dan potensi bahaya yang berbeda-beda, sehingga penggunaan APD disesuaikan pada kondisi lapangan kerja. Karena potensi bahaya yang utama mengintai pada lokasi kerja perusahan ini adalah bahaya kebakaran dan kontaminasi dari gas, jadi diatas merupakan APD minimal yan harus digunakan oleh setiap karyawan.
Namun kenyataannya masih banyak karyawan yang belum memakai APD tersebut dengan lengkap. Contohnya saja masalah helm safety, hampir semua karyawan pada lokasi pengisian gas tidak memakai helm safety. Mereka merasa terganggu dan tidak nyaman ketika memakai helm pada saat bekerja. Untuk penggunaan sepatu safety, masker sarung tangan masih banyak karyawan yang belum memakainya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran oleh karyawan, tidak adanya sosialisasi tentang K3 kepada karyawan, dan kurangnya pengawasan dari atasan.
3. Kondisi Kebersihan Lantai
Kondisi lantai juga tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan. PT XXX, tidak ada upaya agar lantai kerja bersih, tidak berdebu, dan tidak ada barang-barang yang dapat menjadikan karyawan tersandung ketika bekerja. Pihak perusahaan tidak mempunyai tenaga cleaning service yang tugasnya membersihkan lantai dan menyingkirkan benda-benda yang membahayakan di lantai.
4. Perlengkapan pemadam kebakaran dan pemadaman kebakaran
Pemadaman kebakaran merupakan salah satu alat pengamanan perusahaan untuk mengatasi masalah ketika terjadi kebakaran. Alat pemadam kebakaran diletakkan hampir di setiap sudut di lokasi perusahaan. Di setiap ruangan dan juga di lobi dipasang alat pemadam kebakaran. Selain itu pihak perusahaan juga mempunyai instalasi hydrant untuk pemadaman kebakaran dan istalasi pemadaman otomatis pada lokasi pengisisan. Setiap orang yang mengetahui adanya kebakaran, harus segera memberikan tanda bahaya dan memadamkan kebakaran tersebut dengan menggunakan alat pemadam yang tersedia, jika diperkirakan alat tersebut mampu mengatasi kebakaran tersebut. Perisahaan mempunyai sebuah kolam pemadam yang tujuannya sebagai tempat penampunyan air untuk berjaga-jaga apbila suatu saat terjadi kebakaran air di kolam ini dapat digunakan.
5. Layanan pertolongan pertama dan medis
Pihak perusahaan tidak mempunyai layanan pertolongan pertama dan medis, kami tidak ada melihat kotak P3K di lokasi pengisian gas elpiji. Tidak ada karyawan yang khusus  atau mempunyai keahlian dibagian kesehatan yang bertugas untuk memberikan pertolongan pertama terhadap karyawan mengalami kecelakaan kerja kecil.
6. Komite kesehatan dan keselamatan kerja
PT XXX tidak memiliki divisi atau komite yang khusus mengawasi pelaksanaan K3 di perusahaan ini, karena perusahaan ini tergolong dalam perusahaan kecil jadi penerapan divisi ini tidak ada. Pengawasan pelaksanaan K3 hanya dilakukan oleh direktur perusahaan. Tapi sayangnya pengawasan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang dilakukan oleh direktur perusahaan ini kurang berjalan maksimal bahkan bisa dikatakan minim. Hal ini diakui oleh seorang mekanik yang mengantar kami dalam survei K3 di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu banyak karyawan yang tidak melaksanakan penerapan K3 dalam pekerjaannya.Pelaksanaan K3 pada PT XXX masih belum dijalankan dengan baik.
2. Program Reward dan Punishment
Pihak perusahaan tidak mempunyai program reward dan punishment yang dikaitkan dengan pelaksanaan K3 di perusahaan. Untuk punishment, pihak perusahaan tidak  menerapkan aturan yang ketat, yaitu pelanggaran terhadap ketentuan terhadap program K3 akan diberikan punishment oleh pihak perusahaan, berupa denda ketika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan. Seharusnya punishment yang diberikan oleh pihak perusahaan bisa sampai kepada tahapan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ketika pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berat dan pihak perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Berdasarkan kondisi ini dapat diketahui bahwa pihak perusahaan telah menerapkan punishment yang tegas ketika ada karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan K3. Untuk reward, pihak perusahaan juga tidak ada memberikan penghargaan setiap kepada karyawan yang mempunyai prestasi yang baik dalam bidang K3 dan tidak ada pemberian suatu bonus berupa uang kepada karyawan tersebut.
Berdasarkan kedua kondisi di atas, maka perbaikan dalam program K3 di perusahaan dapat dilakukan dengan cara lebih meningkatkan pemberian reward kepada karyawan sehingga keberadaan punishment dengan reward menjadi lebih seimbang. Bentuk perbaikan pemberian reward yang dikaitkan dengan program K3 ini.
3.6        GAMBAR-GAMBAR YANG BERKAITAN DENGAN K3 DI PT XXX
a.           Peringatan Area Berbahaya
Gambar dibawah menunjukan bahwa kalau kita berada ditempat kerja yang kita harus memakai perlindungan diri agar dapat mengatasi ancaman kecelakaan.
 

Gambar 3.3 Peringatan Area Berbahaya


 Gambar 3.4 Peringatan Area Berbahaya

         b.           Tempat Lokasi Berkumpul
Area parkir perusahaan dugunakan sebagai tempat berkumpul ketika terjadi suatu kecelakaan ataupun kebakaran yang dapat dilihat pada gambar dibawah.
             c. Peringatan Dilarang Merokok
Banyak sekali hampir disetiap sudut terdapa peringatan dilarang merokok seperti yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini


Gambar 3.6. Peringatan Dilarang Merokok
d.       istem pemadaman kebakaran
Setiap sudut lokasi perusahaan sering ditemui Alat Pemadam Kebakaran (APAR) baik yang berukuran kecil maupun yang berukuran besar. Berhubung kami tidak diperbolehkan untuk membawa handphone dan kamera ke dalam lokasi pengisian gas maka kami tidak sempat untuk memfoto Alat Pemadam Kebakaran tersebut. Namun dari pengamatan kami Banyak APAR yang alam kondisi tidak terawan dan kami tidak yakin alat tersebut masih dapat berfungsi dengan baik.
PT Argabudi Karyamarga mempunyai suatu kolam pemadam yang digunakan sebagai penyimpanan air untuk digunakan sebagai pemadaman api ketika terjadi suatu kebakaran seperti dapat dilihat pada gambar dibawah ini. 

Gambar 3.7. Kolam Pemadam
Disamping kolam pemadam ini terpasang istalasi pompa dan kompresor yang berguna untuk mengalirkan air untuk memadamkan api jika terjadi suatu kebakaran.





BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Pada dasarnya seluruh Industri atau pabrik harus memiliki sistem keselamatan kerja yang memungkinkan sehingga pekerja merasa aman melaksanakan pekerjaannya. Penerpan kesehatan dan keselamatan kerja pada PT xxxxxx masih belum dapat dikatakan baik. Hal ini dapat dilihat dari tindakan para karyawan yang masih banyak yang tidak menggunakan APD, peralatan keamanan dari bahaya kebakaran yang tua dan tidak terawat, kurangnya penegakan peraturan oleh direktur perusahaan terhadap karyawan yang melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.

4.2            Saran
Gunakan alat kerja dengan baik agar dapat menhidari kita dari segala bentu kecelakan kerja, bagi karyawan sehendaknya selalu fokus terhadap pekerjaannya itu dan tidakk lalai dalam bekerja. Serta gunakanlah pelindung diri dengan baik ditempat kerja. Untuk Pihak perusahaan agar lebih melengkapi peralatan keselamatan kerja dan melakukan sosialisasi kepada karyawan terhadap potensi bahaya lingkungan kerja dan lebih tegas dalam menegakkan peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada PT xxxxxxxx





2 komentar:

Purwadi mengatakan...

artikel yang bermanfaat, kunjungi website kami untuk menunjang k# anda www.sepatusafetyonline.com

Anonim mengatakan...

boleh minta profil perusahaannya ga? untuk tugas kampus nih, makasih ya

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Banner

Cari Blog Ini

Pages

Blogger templates

Banner