PENERAPAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
DI
PT XXXXXXXXXXXXXX
(STASIUN
PENGISIAN PENDISTRIBUSIAN ELPIJI KHUSUS)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di
Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya
angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus
kecelakaan kerja (”K3 Masih Dianggap Remeh,” Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal
ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3
masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada
perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1%
saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah
menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan
oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban
biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan
untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3,
yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah
bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan.
Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar
keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan
negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni
Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang
berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara
di Bangladesh 11.768 kasus.
Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak
menggambarkan kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan
kerja yang lebih tinggi lagi.Seperti diakui oleh berbagai kalangan di
lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat
dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan
kerja yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain
rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak
yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek. Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya
diwajibkan oleh undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur
administrasi yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja
yang kurang memadai. Di samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak
melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada
kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang
tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang
mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian
non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar
bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita
penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam
makalah ini adalah bagaimana penerapan
dan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja padaPT Agrabudi Karyamarga
(Stasiun Pengisian Pendistribusian
Elpiji Khusus) Banjarbaru.
1.3
Tujuan
1.
Mahasiswa
mengetahui bagaimana penerapan k3 secara langsung di perusahaan.
2.
Menjadikan
makalah ini sebagai bahan ukur penerapan K3 di
PT AGRABUDI
KAYAMARGA , apakah perusahaan ini menerapkan K3 dengan baik atau tidak.
3.
Mengetahui
bagaimana proses pelaksanaan proses K3 diperusahaan tersebu.
BAB II
DASAR TEORI
3.1 Pengertian Keselamatan
Keselamatan adalah: suatu keadaan
aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finasial,
politis, emosional, pekerjaan, priskologis, ataupun pendidikan dan terhindar
dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini, dapat
dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan terjadinya
kerugian Ekonomi atau kesehatan.
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha
sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan
tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini
adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan
memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam
lingkungan perusahaan. Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan
arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
K3 Adalah hal yang sangat
penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan,
terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat
pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam
bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk
menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian
bagi perusahaan.
3.2 Jenis Keselamatan
Perlu dilakukan pembedaan antara
produk yang memenuhi standar, yang aman dan yang dirasakan aman.
Terdapat 3 jenis keadaan:
- keselamatan normatif: digunakan
untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
- keselamatan substantif: digunakan
untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskinpun mungkin tidak memenuhi
standar.
- keselamatan yang dirasakan:
digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang.
3.3 Resiko Dan Respon
Keselamatan umumnya didefinisikan
sebagai evaluasi dampak dari adanya resiko kematian, cedera atau kerusakan pada
manusia atau benda. Resiko ini dapat timbul karena adanya situasi yang tidak
aman atau tindakan yang tidak aman.
Contoh situasi yang tidak aman adalah:lingkungan kerja yang sanggat bising. Lingkungan kerja dengan kondisi ekstrim (bertemperatur sangat tinggi atau rendah atau bertekanan tinggi) atau terdapat senyawa kimia yang berbahaya
Sebagai respons dari resiko ini berbagai tindakan diambil sebagai pencengahan. Sebagai tindakan pencengahan akhir, dilakukan asuransi yang akan memberikan kompensasi atau restutusi bila terjadi kecelakaan atau kerusakan.
Contoh situasi yang tidak aman adalah:lingkungan kerja yang sanggat bising. Lingkungan kerja dengan kondisi ekstrim (bertemperatur sangat tinggi atau rendah atau bertekanan tinggi) atau terdapat senyawa kimia yang berbahaya
Sebagai respons dari resiko ini berbagai tindakan diambil sebagai pencengahan. Sebagai tindakan pencengahan akhir, dilakukan asuransi yang akan memberikan kompensasi atau restutusi bila terjadi kecelakaan atau kerusakan.
1.
Sistem
keselamatan
Sistem keselamatan adalah: cabang
ilmu teknis. Perubahan teknologi secara kontinu, peraturan lingkungan serta
perhatian terhadap keselamatan publik menyebabkan berkembangya sistem
keselamatan. Keselamatan umumnya dipandang sebagai gabungan dari berbagai
aspek:
·
Kualitas
·
Kehandalan
·
Ketersediaan
·
Kestabilan
·
Keamanan
2.
Pengukuran
Keselamatan
Penggukuran keselamatan adalah
aktifitas yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, contohnya menggurangi
resiko kecelakaan. Beberapa resiko kecelakaan meliputi:
a.
Pengamatan
visual terhadap keadaan tidak aman seperti terdeteksinya pintu keluar darurat
yg tertutupi oleh barang yang disimpan
b.
Pmeriksaan
visual terhadap cacat seperti retak sambungan yang kendor
c.
Analisis kimia
x-ray untuk memeriksa objek yang tertutup seperti hasil pengelasan tembok
semen, atau kulit bagian luar pesawat.
d.
Pemeriksaan
fisik untuk menentukan apakah seseorang berada dalm keadaan yang mungkin
menyebabkan masalah
e.
Evaluasi
priodik terhadap karyawan, departemen-departemen
f.
Survei
lingkungan untuk mengamati tinggkat pencemaran lingkungan.
3.
Organisasi
Standarisasi
Pada saat ini, terdapat berbagai
organisasi yang mengatur standar keselamatan ini dapat berupa organisasi publik
ataupun organisasi perintah.
American National Standar Institute
Salah satu organisasi standar di
America Serikat yang banyak dijadikan acuan oleh dunia adalah American National
Standar Institute (ANSI).pada umumnya beberapa anggota dari suatu jenis
industri secara suka rela membentuk komite untuk mempelajari suatu masalah
keselamatan dan kemudian mengajukan standarisasi.
Standarisasi ini diajukan ke ANSI
yang kemudian melakukan peninjauan yang akhirnya mengadopsi standarisasi yang
telah dibuat. Sebagian anturan pemerintah menentukan bahwa produk yang dijual
harus memenuhi standarisasi ANSI tertentu.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah
seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan
perusahaannya. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3
yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.
Tujuan Pemerintah membuat aturan K3
dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan
kerja, yaitu:
·
Mencegah dan
mengurangi kecelakaan;
·
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
·
Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
·
Memberi
kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
lain yang berbahaya;
·
Memberikan
pertolongan pada kecelakaan;
·
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
·
Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
·
Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis,
peracunan, infeksi dan penularan;
·
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
·
Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
·
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
·
Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
·
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
·
Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
·
Mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
·
Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
·
Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
·
Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
Dari tujuan pemerintah tersebut
dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada
hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi
bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
3.4 Dasar Hukum Peraturan
K3
Berbicara penerapan K3 dalam
perusahaan tidak terlepas dengan landasan hukum penerapan K3 itu sendiri.
Landasan hukum yang dimaksud memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan apa
dan bagaimana K3 itu harus diterapkan. Adapun sumber hukum penerapan K3
adalah sebagai berikut:
·
UU No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja.
·
UU No. 3 tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
·
PP No. 14 tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
·
Keppres No. 22
tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
·
Permenaker No.
Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, pembayaran
Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Semua produk perundang-undangan pada
dasarnya mengatur tentang kewajiban dan hak Tenaga
Kerja terhadap Keselamatan Kerja untuk:
·
Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli
keselamatan kerja;
·
Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
·
Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
·
Meminta pada
pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
Menyatakan keberatan
kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya sebagai perwujudan
program K3 yang ditujukan sebagai program perlindungan khusus bagi tenaga
kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu suatu program
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Program jamsostek lahir dan diadakan
dan selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
sebagai pengakuan atas setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga
kerja. Sedangkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi:
·
Jaminan
Kecelakaan Kerja;
·
Jaminan
Kematian;
·
Jaminan Hari
Tua;
·
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
Program Jamsostek sebagai pengerjaan
tahan dari program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun
1993 bagi setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:
·
Perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih;
·
Perusahaan yang
membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan
(walaupun kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).
Akibat hukum bagi perusahaan yang
tidak menjalankan program jamsostek ini adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi
berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila setelah
dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang
dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman kurungan
selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan dicabut ijin usahanya, apabila pengusaha
melakukan hal-hal sebagai berikut:
·
Tidak memenuhi
hak buruh untuk mengikuti program Jamsostek;
·
Tidak
melaporkan adanya kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor
Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam (2
hari);
·
Tidak
melaporkan kepada Kantor Depnaker dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak
lebih dari 2 kali 24 jam (2 hari) setelah si korban dinyatakan oleh dokter yang
merawatnya bahwa ia telah sembuh, cacad atau meninggal dunia;
Apabila pengusaha melakukan
pentahapan kepesertaan program jamsostek, tetapi melakukan juga pentahapan pada
program jaminan kecelakaan kerja (program kecelakaan kerja mutlak diberlakukan
kepada seluruh buruh tanpa terkecuali).
Hal tersebut diatas berdasarkan
ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992
& pasal 27 sub a PP No. 14 tahun 1993. Sanksi lain yang mungkin diterapkan
adalah berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 3 tahun 1992 pada
Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi
ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang berupa hukuman
kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan dan, apabila pengusaha melakukan
hal-hal sebagai berikut:
·
Tidak mengurus
hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara
sampai memperoleh hak-haknya.
·
Tidak memiliki
daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan
dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri
sendiri.
·
Tidak
menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan program jamsostek kepada Badan Penyelenggara.
·
Menyampaikan
data yang tidak benar sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak
terdaftar sebagai peserta program jamsostek.
·
Menyampaikan
data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan
kepada si korban.
·
Menyampaikan
data yang tidak benar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan oleh
Badan Penyelenggara.
·
Apabila
pengusaha telah memotong upah buruh untuk iuran program jamsostek tetapi tidak
membayarkannya kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan.
Selain sanksi-sanksi yang sudah
disebutkan diatas, ada pula sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha
seperti yang diatur dalam Pasal 47 sub PP No. 14 tahun 1993. Peringatan
ini dapat dikenakan apabila pengusaha melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut:
·
Tidak mendaftarkan
perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek kepada Badan
Penyelenggara walaupun perusahaannya memenuhi kriteria untuk berlakunya program
Jamsostek.
·
Tidak
menyampaikan kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada
masing-masing tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterima dari Badan Penyelenggara.
·
Tidak
melaporkan perubahan: Alamat perusahaan, Kepemilikan perusahaan, Jenis atau
bidang usaha
·
Jumlah tenaga
kerja dan keluarganya – besarnya upah setiap tenaga kerja palling lambat 7
(tujuh) hari sejak terjadinya perubahan
·
Tidak
memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan.
·
Tidak
melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih
dari 2 x 24 jam setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.
·
Tidak membayar
upah tenaga kerja yang bersangkutan selama tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu
bekerja, sampai adanya penetapan dari menteri.
Pengusaha dapat pula dikenakan denda
sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang
seharusnya dibayar, apabila melakukan keterlambatan pembayaran iuran program
Jamsostek. Selanjutnya apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan
program jamsostek padahal telah memenuhi kriteria, maka pekerja yang cepat
tanggap dapat melaporkan hal ini pada Departemen Tenaga Kerja, yang
kemudian akan diadakan penyelidikan terhadap perusahaan selanjutnya ditangani
oleh petugas-petugas penyelidik dalam hukum acara, yaitu:
·
Kepolisian
Republik Indonesia
·
Pegawai negeri
sipil yang mempunyai kewenangan dalam hal ini pegawai pengawas Depnaker.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Profil
Perusahaan
3.2
Proses Produksi Diperusahaan
Produksi xxx adalah
melakukan pengisian dan pendistribusian elpiji. Tidak ada proses pengolahan gas
di PT. xxx ini, yang ada hanyalah memindahkan gas yang ada pada
mibil-mobil pengangkut yang kemudian dipindahkan ke tangki penampungan dan
disana terjadi pemasakan gas setelah itu gas elpiji siap untuk di isikan pada
tabung-tabung gas elpiji berat 12 kg. Memasak bahan gas elpiji mentah tertentu
menjadi gas elpiji yang siap untuk dipakai oleh konsumen. Berhubung kami tidak
dapat membawa hanphone dan kamera ke lokasi pengisian gas karena sudah
merupakan aturan keselamatan yang tidak boleh dilanggar, kami hanya dapat
mengambil gambaran proses produksi dari foto yang terpampang di ruang tamu
seperti yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
3.3
Jam Dan
Hari Kerja Karyawan
Pada PT. xxx hanya
ada jam kerja regular tidak ada jam kerja shift.. Jam kerja regular ini berlaku
untuk seluruh karyawan yaitu jam kerjanya dari jam 08.00 –
16.00 WITA dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB. Untuk karyawan regular mempunyai 6 hari kerja dalam satu minggu yaitu dari hari
senin sampai hari sabtu.
3.4
Potensi
Kecelakaan Kerja Di xxx
Adapun
jenis-jenis bahaya yang kemungkinan bisa terjadi ditempat kerja PT xxx seperti berikut:
a. Potensi
bahaya kerbakaran
Potensi
bahaya kebakaran merupakan di stasiun pengisian gas merupakan potensi bahaya
yang paling utama, sebab yang namanya liquid petrolium gas sangat sensitif
terhadap suatu percikan api yang kecil.. Segala kemungkinan yang menyebabkan
terjadinya kebakaran bisa terjadi seperti adanya konsleting listrik, kebocoran
gas dan lain-lain.
b. Bahaya
kebocoran gas ataupun cairan dari zat kimia yang beracun.
Tabung tabung gas elpiji harus diperiksa
terlabih dahulu kualitasnya, apakah tabung tersebut masih dalam kondisi baik
atau telah rusak. Jika tabung dalam keadaan rusak, tabung dalam keadaan rawan
terhadap terjadinya suatu kebocoran. Kebocoran tabun gas elpiji sering terjadi
pada bagian palpe, bagian ini sangat renta akan kebicoran. Jadi sebelum
diisikan gas elpiji tabung harus dicek terlebihdahulu dari kebocoran dengan
alat khusus yang sistemnya menggunakan cairan sabun. Apabila ada suati
kebocoran maka cairan sabun tersebut akan menimbulkan gelembung-gelembung, itu
artinya telah ada udara yang mengenai cairan sabunter sebut dengan kata lain
tabung tersebut dalam keadaan bocor.
c. Bahaya
menghirup gas elpiji
Pada saat proses pengisian ulang gas, ketika mencabut
selang yang melakukan pengisian gas pada tabung elpiji terjadi suatu seburan
gas elpiji yang cukup banyak. Semburan ini mengakibatkan gas elpiji yang
awalnya berupa liquid berubah fasa menjadi gas kemudian menyebar ke segala arah
dan tentunya bau dari gas elpiji tercium kemana-mana. Seiap pekerja yang
melakukan pengisian ini secara tidak sadar telah dalam bahaya jika selalu
mencium bau dari gas elpiji ini. Meskipun dampak yang dapat dirasakan dalam
waktu dekat hanyalah rasa pusing dan mual tapi jika kita selalu mencium gas ini
dalam kurun waktu yang lama hal ini bisa mengakibatkan penyakit paru-paru dan
kanker.
d. Debu-debu disekitar tempat kerja yang dapat menggangu pernafasan
Tempat
kerja yang penuuh debu ditambah dengan tidak adanya dinding pembatas dari udara
luar mengakibatkan debuh bisa mudah berterbangan ketika ada angin yang menerpa.
Kejadian ini walaupun hanya hal sepele tapi hal ini dapat mengganggu dari
kesehatan para karyawan di lokasi pengisian gas.
e. Perlatan
yang bekerja pada tekanan yang tinggi
Tangki
penyimpanan gas sementara, tabung gas elpiji, dan proses pengisian gas, itu semua mempunyai
tekanan yang tinggi, tekanan yang bekerja sekitar 22 bar. Jika material dari
alat-alat tersebut tidak mampu untuk menahan tekanan yang terjadi maka kebocoran
atau bahkan ledakan akan terjadi dan kebakaranpun tidak dapat dihindarkan lagi.
f. Penerangan yang kurang, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Jika
kondisi cuaca sedang dalam keadaan terik tanpa menyalakan lampu pencahayaan
pada lokasi kerja dapat dikatanan mencukupi. Tapi jika cuaca sedang mendung
atau sedang hujan lokasi kerja kami yakin akan terasa gelap. Kami melihat hanya
satu lampu yang bisa berfungsi sebagai penerangan, ini bisa saja mejadi suatu
potensi bahaya bagi karyawan.
g. House
keeping yang kurang baik
Keadaan lokasi kerja yang
penuh debu, kotor, tidak teraturtidak ada tempat untuk beristirahat, dll menyebabkan tempat
kerja ini membuat karyawan menjadi cepat
lelah, kejenuhan, kurang bersemangat. Keadaan ini bisa menjadi faktor
penyebab pekerja melakukan kelalaian dalam bekerjanya.
h. Tertimpa tabung-tabung gas elpiji
Setiap karyawan yang bertugas pada proses bongkar
muat memindahkan tabung gas elpiji dari stasiun pengisian kedalam mobil truk
mempunyai bahaya tertimpa tabung gas elpiji yang selalu mengintainya.
3.5
Penerapan
K3 Pada PT XXX
Program
K3 adalah program yang sangat penting untuk dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Program K3 dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kesehatan kerja karyawan dan
juga mengurangi atau menghilangkan kecelakan kerja. Program K3 adalah hak dan
kewajiban karyawan yang bekerja karena dengan adanya program K3 ini kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan menjadi terjamin.
Area
di dalam industri gas tidak terlepas dari keberadaan bahan-bahan kimia beracun
dan berbahaya yang dapat memberikan kerugian bagi perusahan jika penanganan
tidak memadai, karena selain beracun, korosif bahan tersebut mudah terbakar dan
meledak (flammables). Informasi yang kurang dan tidak benar terhadap
bahan kimia ini (gas) dapat mengakibatkan fatal bagi operator yang bekerja
dengan bahan kimia itu. Kondisi inilah yang telah mendorong pengelola
perusahaan yang pada awal mendirikan usaha sudah menerapkan program K3 meskipun
dalam tahapan yang sederhana, seperti penggunaan masker, hand glove,
sepatu kerja, dan pakaian kerja yang aman.
Secara
umum, Program K3 yang ada di perusahaan meliputi beberapa aspek utama, yaitu
aturan kesehatan dan keselamatan, kesadaran atas aturan, pakaian pelindung,
lantai bersih, cahaya di area produksi, lingkungan kerja, perlengkapan pemadam
kebakaran, layanan pertolongan pertama dan medis, jumlah toilet mencukupi,
kebersihan kamar mandi, program-program, tanda arah, air minum bersih, komite
kesehatan dan keselamatan, prosedur kerja, prosedur kegawatan dan promosi
kesehatan dan keselamatan. Pembahasan masing-masing aspek dalam program K3
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Aturan
kesehatan dan keselamatan
Aturan
yang ada di perusahaan PT. xxx disusun untuk melindungi setiap
karyawan ataupun setiap orang yang berada di perusahaan. Berdasarkan hasil
wawancara kami dengan salah seorang mekanik disana diketahui aturan-aturan umum
tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di PT XXX
adalah:
1. Setiap orang harus sadar dan
memperhatikan keselamatan diri, orang sekitar, dan lingkungannya.
2. Setiap orang harus mentaati prosedur
kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap kali melaksanakan pekerjaan.
3. Setiap orang harus memberikan laporan
setiap kedatangan atau saat meninggalkan fasilitas
4. Setiap karyawan harus menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditentukan setiap kali melaksanakan
pekerjaan.
5.
Setiap orang yang mengoperasikan mesin
atau peralatan harus sudah mendapatkan ijin atau ditunjuk oleh perusahaan dan
pernah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan mesin atau peralatan
tersebut.
6.
Setiap orang tidak melaksanakan sebuah
pekerjaan tanpa sepengetahuan dan seijin petugas yang yang bertanggung jawab
terhadap daerah tersebut.
7.
Setiap orang dilarang berlari-lari di
dalam lokasi pabrik
8.
Setiap orang dilarang berkelahi dan
bercanda dengan cara-cara yang kasar
9.
Hanphone, mancis, kamera, cincin, jam
tangan atau gelang dari logam atau aksesoris lain tidak boleh dikenakan ketika
bekerja
10. Setiap
orang tidak boleh mengenakan pakaian yang terlalu longgar ketika bekerja
11. Setiap
orang harus selalu memahami/mengetahui pintu/jalan darurat penyelamatan diri
dan bekerja dengan aman.
12. Rambut
tidak boleh terurai panjang ketika bekerja.
13. Setiap
orang harus dengan segera melaporkan setiap kecelakaan, nyaris (near miss)
celaka, keadaan dan tindakan yang tidak aman kepada atasannya langsung, dan
salinannya kepada petugas K3 di lapangan dan melakukan tindakan yang perlu
untuk perbaikan.
14. Setiap
lantai harus benar-benar dijaga dan diperhatikan untuk menghindari kemungkinan
tersandung dan terjatuh.
15. Alat
pemadam kebakaran, kotak alarm, pintu darurat pada saat kebakaran, alat bantu
pernafasan, tempat membilas mata, dan semua peralatan darurat yang harus dalam
keadaan baik dan lokasinya bebas dari hambatan.
16. Dilarang
merokok pada di lokasi pabrik
17. Setiap
orang dilarang memasuki lokasi kerja sebelum mendapatkan ijin dari petugas yang
bertanggung jawab
18. Setiap
orang dilarang mengangkat barang dengan cara yang salah
19. Setiap
orang dilarang melakukan perbaikan mesin dalam kondisi mesin jalan
20. Setiap
orang dilarang merancang/memasang peralatan tanpa pengaman
21. Apabila
terdengar pengumuman bahwa tempat kerja berada dalam keadaan darurat, hentikan
semua kegiatan kerja, putuskan semua sambungan peralatan listrik, dan tutup
semua keran, baik keran air ataupun keran gas. Setiap orang tidak boleh
melanjutkan pekerjaan kecuali setelah mendapatkan ijin dari petugas yang
bertanggung jawab.
22. Setiap
pengisian gas harus dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang telah
ditentukan
.
b. Kesadaran
atas aturan
Diatas
berikut merupakan serangkaian aturan-aturan yang ada pada PT XXX. Beberapa peraturan yang sangat vital secara terlutis dipampang di
setiap sudut ruangan lokasi kerja. Namun hal ini seakan hanya sebagai pajangan
saja. Hanya sebagian karyawan yang sadar akan kesehatan dan keselamatan kerja
dan mau menerapkannya, masih banyak karyawan yang tidak sadar tidak peduli akan
hal ini. pihak perusahaan sepertinya kurang menindak tegas para karyawan yang
melanggar.
Menurut
pengakuan dari salah seorang karyawan PT XXX dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja selama ini hampir dapat dikatakan nihil
kecelakaan yang terjadi. Mungkin karena sebab itu masalah K3 masih belum
mendapat perhatian dari pihak perusahaan dan karyawan. Kesadaran para karyawan
untuk memakai alat pelinding diri yang masih minim, masih banyak karyawan yang
tidak memakai sepati safety, masker, helm, sarung tangan.
c. Penggunaan
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat
pelindung diri (APD) atau juga dikenal sebagai Personal Protective Equipment/
PPE merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program K3. Menurut
kami untuk di PT Argabudi Karyamarga APD yang wajib digunakan
berupa:
1.
Helm (safety helm)
2. Sepatu
( safety shoes)
3. Kacamata
safety spectacle,
4. work
glove,
5. Masker
pelindung dari zat kimia (chemical respirator)
6. Masker
debu (dust mask)
7. Kacamata
pelindung dari gas (chemical google)
Disetiap kondisi
lapangan kerja mempunyai karakteristik dan potensi bahaya yang berbeda-beda,
sehingga penggunaan APD disesuaikan pada kondisi lapangan kerja. Karena potensi
bahaya yang utama mengintai pada lokasi kerja perusahan ini adalah bahaya
kebakaran dan kontaminasi dari gas, jadi diatas merupakan APD minimal yan harus
digunakan oleh setiap karyawan.
Namun
kenyataannya masih banyak karyawan yang belum memakai APD tersebut dengan
lengkap. Contohnya saja masalah helm safety, hampir semua karyawan pada lokasi
pengisian gas tidak memakai helm safety. Mereka merasa terganggu dan tidak
nyaman ketika memakai helm pada saat bekerja. Untuk penggunaan sepatu safety,
masker sarung tangan masih banyak karyawan yang belum memakainya. Hal ini
dikarenakan kurangnya kesadaran oleh karyawan, tidak adanya sosialisasi tentang
K3 kepada karyawan, dan kurangnya pengawasan dari atasan.
3.
Kondisi Kebersihan Lantai
Kondisi
lantai juga tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan. PT
XXX, tidak ada upaya agar lantai kerja
bersih, tidak berdebu, dan tidak ada barang-barang yang dapat menjadikan
karyawan tersandung ketika bekerja. Pihak perusahaan tidak mempunyai tenaga cleaning
service yang tugasnya membersihkan lantai dan menyingkirkan benda-benda
yang membahayakan di lantai.
4.
Perlengkapan pemadam kebakaran dan pemadaman kebakaran
Pemadaman
kebakaran merupakan salah satu alat pengamanan perusahaan untuk mengatasi
masalah ketika terjadi kebakaran. Alat pemadam kebakaran diletakkan hampir di
setiap sudut di lokasi perusahaan. Di setiap ruangan dan juga di lobi dipasang
alat pemadam kebakaran. Selain itu pihak perusahaan juga mempunyai instalasi
hydrant untuk pemadaman kebakaran dan istalasi pemadaman otomatis pada lokasi
pengisisan. Setiap orang yang mengetahui adanya kebakaran, harus segera
memberikan tanda bahaya dan memadamkan kebakaran tersebut dengan menggunakan
alat pemadam yang tersedia, jika diperkirakan alat tersebut mampu mengatasi
kebakaran tersebut. Perisahaan mempunyai sebuah kolam pemadam yang tujuannya
sebagai tempat penampunyan air untuk berjaga-jaga apbila suatu saat terjadi
kebakaran air di kolam ini dapat digunakan.
5.
Layanan pertolongan pertama dan medis
Pihak
perusahaan tidak mempunyai layanan pertolongan pertama dan medis, kami tidak ada
melihat kotak P3K di lokasi pengisian gas elpiji. Tidak ada karyawan yang
khusus atau mempunyai keahlian dibagian
kesehatan yang bertugas untuk memberikan pertolongan pertama terhadap karyawan
mengalami kecelakaan kerja kecil.
6.
Komite kesehatan dan keselamatan kerja
PT
XXX tidak memiliki divisi atau komite yang
khusus mengawasi pelaksanaan K3 di perusahaan ini, karena perusahaan ini
tergolong dalam perusahaan kecil jadi penerapan divisi ini tidak ada.
Pengawasan pelaksanaan K3 hanya dilakukan oleh direktur perusahaan. Tapi
sayangnya pengawasan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang dilakukan
oleh direktur perusahaan ini kurang berjalan maksimal bahkan bisa dikatakan
minim. Hal ini diakui oleh seorang mekanik yang mengantar kami dalam survei K3
di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu banyak karyawan yang tidak melaksanakan
penerapan K3 dalam pekerjaannya.Pelaksanaan K3 pada PT XXX masih belum dijalankan dengan baik.
2.
Program Reward dan Punishment
Pihak
perusahaan tidak mempunyai program reward dan punishment yang
dikaitkan dengan pelaksanaan K3 di perusahaan. Untuk punishment, pihak
perusahaan tidak menerapkan aturan yang
ketat, yaitu pelanggaran terhadap ketentuan terhadap program K3 akan diberikan punishment
oleh pihak perusahaan, berupa denda ketika pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan. Seharusnya punishment yang
diberikan oleh pihak perusahaan bisa sampai kepada tahapan PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja) ketika pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berat dan
pihak perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Berdasarkan kondisi ini dapat diketahui bahwa pihak perusahaan telah menerapkan
punishment yang tegas ketika ada karyawan yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan K3. Untuk reward, pihak perusahaan juga tidak ada
memberikan penghargaan setiap kepada karyawan yang mempunyai prestasi yang baik
dalam bidang K3 dan tidak ada pemberian suatu bonus berupa uang kepada karyawan
tersebut.
Berdasarkan
kedua kondisi di atas, maka perbaikan dalam program K3 di perusahaan dapat
dilakukan dengan cara lebih meningkatkan pemberian reward kepada
karyawan sehingga keberadaan punishment dengan reward menjadi
lebih seimbang. Bentuk perbaikan pemberian reward yang dikaitkan dengan
program K3 ini.
3.6
GAMBAR-GAMBAR
YANG BERKAITAN DENGAN K3 DI PT XXX
a.
Peringatan Area Berbahaya
Gambar
dibawah menunjukan bahwa kalau kita berada ditempat kerja yang kita harus
memakai perlindungan diri agar dapat mengatasi ancaman kecelakaan.
Gambar
3.3 Peringatan Area Berbahaya
Gambar 3.4 Peringatan Area Berbahaya
b.
Tempat Lokasi Berkumpul
Area
parkir perusahaan dugunakan sebagai tempat berkumpul ketika terjadi suatu
kecelakaan ataupun kebakaran yang dapat dilihat pada gambar dibawah.
c. Peringatan
Dilarang Merokok
Banyak
sekali hampir disetiap sudut terdapa peringatan dilarang merokok seperti yang
dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Gambar 3.6. Peringatan Dilarang Merokok
d. istem
pemadaman kebakaran
Setiap
sudut lokasi perusahaan sering ditemui Alat Pemadam Kebakaran (APAR) baik yang
berukuran kecil maupun yang berukuran besar. Berhubung kami tidak diperbolehkan
untuk membawa handphone dan kamera ke dalam lokasi pengisian gas maka kami
tidak sempat untuk memfoto Alat Pemadam Kebakaran tersebut. Namun dari
pengamatan kami Banyak APAR yang alam kondisi tidak terawan dan kami tidak
yakin alat tersebut masih dapat berfungsi dengan baik.
PT Argabudi Karyamarga mempunyai suatu kolam pemadam
yang digunakan sebagai penyimpanan air untuk digunakan sebagai pemadaman api
ketika terjadi suatu kebakaran seperti dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Gambar 3.7. Kolam Pemadam
Disamping
kolam pemadam ini terpasang istalasi pompa dan kompresor yang berguna untuk
mengalirkan air untuk memadamkan api jika terjadi suatu kebakaran.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pada
dasarnya seluruh Industri atau pabrik harus memiliki sistem
keselamatan kerja yang memungkinkan sehingga pekerja merasa aman
melaksanakan pekerjaannya. Penerpan kesehatan dan keselamatan kerja pada
PT xxxxxx masih belum dapat dikatakan baik. Hal ini dapat dilihat
dari tindakan para karyawan yang masih banyak yang tidak menggunakan APD,
peralatan keamanan dari bahaya kebakaran yang tua dan tidak terawat, kurangnya
penegakan peraturan oleh direktur perusahaan terhadap karyawan yang melanggar
peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
4.2
Saran
Gunakan
alat kerja dengan baik agar dapat menhidari kita dari segala bentu kecelakan
kerja, bagi karyawan sehendaknya selalu fokus terhadap pekerjaannya itu dan
tidakk lalai dalam bekerja. Serta gunakanlah pelindung diri dengan baik
ditempat kerja. Untuk Pihak perusahaan agar lebih melengkapi peralatan
keselamatan kerja dan melakukan sosialisasi kepada karyawan terhadap potensi
bahaya lingkungan kerja dan lebih tegas dalam menegakkan peraturan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja pada PT xxxxxxxx